Visa Apa yang Saya Perlukan untuk Bali? Panduan Lengkap 2025

Visa Apa yang Saya Perlukan untuk Bali? Panduan Lengkap 2025
  • 20 Nov 2025
  • 0 Komentar

Jika Anda berencana liburan ke Bali, salah satu pertanyaan pertama yang harus Anda jawab adalah: visa apa yang saya perlukan? Banyak wisatawan mengira mereka butuh visa mahal atau proses rumit. Padahal, untuk sebagian besar turis, masuk ke Bali jauh lebih sederhana dari yang dibayangkan-asalkan Anda tahu aturan terbarunya.

Visa Gratis 30 Hari untuk 169 Negara

Pada 2025, Indonesia masih memberlakukan kebijakan visa bebas untuk turis dari 169 negara, termasuk seluruh negara Uni Eropa, Amerika Serikat, Kanada, Australia, Jepang, Korea Selatan, dan sebagian besar negara Asia Tenggara. Ini berarti Anda tidak perlu mengajukan visa sebelum berangkat. Cukup bawa paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan dari tanggal masuk, dan tiket pulang pergi.

Visa ini diberikan saat Anda tiba di bandara internasional Bali (I Gusti Ngurah Rai) atau pelabuhan laut. Petugas imigrasi akan memberi stempel gratis di paspor Anda. Lama tinggalnya 30 hari, dan tidak bisa diperpanjang. Jika Anda ingin tinggal lebih lama, Anda harus keluar dan masuk kembali, atau ganti ke jenis visa lain sebelum masa berlaku habis.

Visa Kunjungan Sosial Budaya (VBSB) untuk Tinggal Lebih Lama

Jika Anda ingin tinggal di Bali lebih dari 30 hari-misalnya untuk belajar bahasa Indonesia, retret yoga, atau sekadar menikmati kehidupan pelan-pelan-Anda perlu visa kunjungan sosial budaya (VBSB). Visa ini bisa Anda ajukan sebelum berangkat melalui kedutaan atau konsulat Indonesia di negara Anda.

VBSB diberikan untuk masa 60 hari, dan bisa diperpanjang dua kali masing-masing 30 hari, jadi total maksimal 180 hari. Anda tidak boleh bekerja atau mendapatkan penghasilan di Indonesia dengan visa ini. Banyak ekspatriat dan digital nomad memilih visa ini karena harganya murah (sekitar Rp 500.000-Rp 1.000.000) dan prosesnya cepat di kantor imigrasi di Denpasar.

Visa Kunjungan (B211A) untuk Digital Nomad dan Wisatawan Lama

Pada 2024, Indonesia meluncurkan visa digital nomad resmi: B211A. Ini adalah versi terbaru dari VBSB yang dirancang khusus untuk orang yang bekerja dari jarak jauh. Visa ini diberikan untuk 120 hari, dan bisa diperpanjang satu kali untuk 60 hari lagi-total 180 hari.

Untuk mendapatkannya, Anda perlu menunjukkan bukti pendapatan minimal Rp 50 juta per bulan (atau setara USD 3.300), asuransi kesehatan internasional, dan tiket pulang. Prosesnya bisa dilakukan secara online melalui situs imigrasi Indonesia atau langsung di bandara saat tiba, tapi lebih aman jika Anda ajukan dulu di kedutaan.

Yang Tidak Bisa Anda Lakukan dengan Visa Wisata

Beberapa hal sering disalahpahami. Meskipun Anda bekerja dari kafe di Seminyak, Anda tidak boleh menerima gaji dari perusahaan Indonesia. Jika Anda menjual produk atau jasa ke orang lokal-misalnya menjual karya seni, kelas yoga, atau tour-itu dianggap sebagai kegiatan ekonomi, dan itu melanggar visa wisata.

Jika Anda ingin menjalankan bisnis kecil di Bali-seperti membuka warung kopi atau toko online-Anda perlu visa investasi (ITAS) atau izin usaha resmi. Ini jauh lebih rumit, membutuhkan NPWP, rekening perusahaan, dan minimal investasi Rp 1 miliar. Untuk turis biasa, ini tidak perlu.

Digital nomad bekerja di kafe pantai Bali dengan paspor B211A, asuransi, dan bukti pendapatan di meja.

Keperluan Lain Selain Visa

Visa bukan satu-satunya hal yang Anda butuhkan. Pastikan Anda punya:

  • Paspor asli dengan masa berlaku minimal 6 bulan
  • Tiket pesawat pulang pergi (bisa berupa e-ticket)
  • Bukti akomodasi (reservasi hotel atau homestay)
  • Asuransi perjalanan (wajib sejak 2024 untuk semua wisatawan)
  • Uang tunai atau kartu debit/credit yang bisa digunakan di ATM lokal

Beberapa maskapai, terutama yang berasal dari negara dengan tingkat risiko tinggi, akan meminta Anda menunjukkan semua dokumen ini sebelum naik pesawat. Jangan anggap enteng ini. Saya pernah melihat turis dari Eropa ditolak naik pesawat karena tidak punya bukti reservasi hotel.

Perubahan Terbaru 2025

Pada Januari 2025, pemerintah Indonesia memperluas daftar negara yang mendapat visa bebas. Sekarang, warga negara dari 169 negara bisa masuk tanpa visa-naik dari 164 di tahun sebelumnya. Ini termasuk beberapa negara Afrika dan Amerika Latin yang sebelumnya harus mengajukan visa.

Juga, mulai Juli 2025, semua wisatawan wajib mengisi e-Customs Declaration secara online sebelum tiba. Ini bisa dilakukan lewat aplikasi Indonesia Travel atau situs imigrasi. Prosesnya hanya 5 menit, dan Anda akan dapat kode QR yang harus ditunjukkan di imigrasi. Ini menggantikan formulir kertas yang dulu diisi di pesawat.

Visa di Bandara vs Visa di Kedutaan

Apakah lebih baik dapat visa di bandara atau ajukan dulu di kedutaan? Jawabannya: tergantung kebutuhan Anda.

Jika Anda hanya mau libur 2-3 minggu, dapatkan visa bebas di bandara. Cepat, gratis, dan tanpa ribet.

Tapi jika Anda ingin tinggal lebih lama, atau Anda dari negara yang tidak termasuk dalam daftar visa bebas (seperti Afghanistan, Nigeria, atau Suriah), Anda harus ajukan visa di kedutaan Indonesia. Prosesnya bisa memakan waktu 3-7 hari kerja. Jangan coba-coba datang ke Bali tanpa visa jika Anda tidak termasuk dalam daftar bebas-Anda akan ditolak masuk dan dipulangkan.

Tiga jenis visa Bali ditampilkan sebagai lapisan transparan di atas peta Indonesia dengan simbol perjalanan dan kehidupan.

Biaya dan Tempat Pengajuan Visa

Biaya visa tergantung jenisnya:

  • Visa bebas: Gratis
  • Visa on Arrival (VOA) untuk negara yang tidak dapat visa bebas: Rp 500.000 (hanya untuk beberapa negara tertentu)
  • Visa B211A (digital nomad): Rp 1.000.000
  • Visa kunjungan sosial budaya (VBSB): Rp 500.000-Rp 1.000.000

Anda bisa mengajukan visa di:

  • Kedutaan atau konsulat Indonesia di negara Anda
  • Bandara I Gusti Ngurah Rai (untuk visa bebas atau VOA)
  • Kantor Imigrasi Denpasar (untuk perpanjangan visa)

Jangan pernah bayar uang tambahan ke orang yang menawarkan bantuan di bandara. Ini penipuan. Semua biaya visa resmi sudah tercantum di situs imigrasi.go.id.

Yang Harus Dihindari

Ini kesalahan paling umum yang dilakukan turis:

  • Mengira visa bebas bisa diperpanjang - tidak bisa. Jika Anda ingin tinggal lebih lama, keluar dulu ke Singapura atau Malaysia, lalu masuk lagi.
  • Menggunakan visa wisata untuk bekerja - ini bisa berakibat denda, deportasi, atau larangan masuk 5 tahun.
  • Tidak punya asuransi perjalanan - sejak 2024, ini wajib. Tanpa ini, Anda bisa ditolak masuk.
  • Mengandalkan aplikasi pihak ketiga untuk urus visa - gunakan hanya situs resmi imigrasi.

Saya pernah membantu seorang turis dari Inggris yang kena denda Rp 15 juta karena bekerja sebagai instruktur yoga tanpa izin. Dia pikir karena dia tidak dibayar dalam rupiah, itu tidak dianggap kerja. Tidak benar. Jika Anda memberi jasa dan menerima bayaran-apa pun bentuknya-itu kerja.

Bagaimana Jika Saya Ingin Tinggal Selamanya?

Jika Anda ingin pindah ke Bali secara permanen, visa turis tidak cukup. Anda perlu visa tinggal terbatas (ITAS) atau visa tinggal tetap (ITAP). Ini untuk orang yang punya pekerjaan di Indonesia, menikah dengan warga negara Indonesia, atau melakukan investasi besar.

Prosesnya panjang, butuh dokumen lengkap, dan biasanya memerlukan bantuan konsultan hukum. Jangan coba-coba tinggal ilegal. Polisi imigrasi di Bali sangat aktif, dan mereka sering melakukan razia di apartemen dan kantor digital nomad.

Penutup: Visa Anda, Perjalanan Anda

Visa ke Bali bukan hal yang menakutkan. Dengan informasi yang benar, Anda bisa masuk dengan mudah, tinggal sesuai rencana, dan tidak terjebak masalah hukum. Yang penting: tahu jenis visa yang Anda butuhkan, jangan asal ikut kata orang, dan selalu cek situs resmi imigrasi sebelum berangkat.

Bali bukan hanya tentang pantai dan pura. Ini juga tentang menghormati aturan tempat Anda berkunjung. Dengan visa yang benar, Anda tidak hanya aman-Anda juga dihargai sebagai tamu yang bertanggung jawab.

Apakah saya perlu visa jika saya dari Malaysia?

Tidak. Warga negara Malaysia mendapat visa bebas masuk ke Indonesia selama 30 hari. Cukup bawa paspor yang masih berlaku dan tiket pulang pergi.

Bisakah saya perpanjang visa bebas di Bali?

Tidak bisa. Visa bebas 30 hari tidak bisa diperpanjang. Jika Anda ingin tinggal lebih lama, Anda harus keluar dari Indonesia (misalnya ke Singapura atau Lombok) lalu masuk kembali dengan visa baru, atau ajukan visa kunjungan sosial budaya sebelum tiba.

Apakah saya bisa bekerja dari Bali dengan visa wisata?

Tidak. Anda boleh bekerja jarak jauh untuk perusahaan luar negeri, tapi tidak boleh menerima bayaran dari orang atau perusahaan di Indonesia. Jika Anda menjual jasa-seperti kelas yoga, desain, atau tour-ke orang lokal, itu dianggap kegiatan ekonomi dan melanggar visa wisata.

Berapa biaya visa digital nomad di Bali?

Visa digital nomad (B211A) biayanya Rp 1.000.000 untuk masa 120 hari. Anda bisa memperpanjangnya sekali selama 60 hari, jadi total maksimal 180 hari. Anda harus menunjukkan bukti pendapatan, asuransi kesehatan, dan tiket pulang.

Haruskah saya punya asuransi perjalanan?

Ya, mulai 2024, semua turis wajib punya asuransi perjalanan yang mencakup biaya medis dan evakuasi darurat. Tanpa ini, Anda bisa ditolak masuk di imigrasi. Asuransi bisa dibeli online sebelum berangkat, harga mulai dari Rp 150.000.

Di mana saya bisa perpanjang visa di Bali?

Anda bisa perpanjang visa di Kantor Imigrasi Kelas I Tipe A Denpasar, yang berlokasi di Jalan Raya Puputan, Denpasar. Prosesnya butuh 3-5 hari kerja. Pastikan Anda datang dengan semua dokumen asli: paspor, formulir perpanjangan, bukti akomodasi, dan bukti dana.

Dikirim oleh: Putri Astari